Tunjangan Anggota DPRD Kota Semarang Mengundang Perhatian
SEMARANG – Tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang ternyata mencapai angka yang cukup besar. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk para anggota dewan menjadi topik pembicaraan masyarakat.
Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Menurut aturan tersebut, Ketua DPRD Kota Semarang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 60 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan senilai Rp 47 juta, dan anggota DPRD menerima sebesar Rp 32,8 juta per bulan. Selain itu, seluruh anggota dewan juga diberi tunjangan transportasi sebesar Rp 14,7 juta per bulan.
Jika dijumlahkan, besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing jabatan berbeda-beda. Ketua DPRD menerima total tunjangan sebesar Rp 74,7 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua menerima Rp 61,7 juta, dan anggota DPRD mendapatkan Rp 47,5 juta per bulan.
Tanggapan dari Pihak DPRD
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman alias Pilus, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kritik yang datang dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pimpinan dewan telah menggelar rapat khusus untuk membahas evaluasi tunjangan tersebut. Hasilnya, DPRD akan segera menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Semarang.
“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi,” ujar Pilus saat dikonfirmasi. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Pilus menegaskan bahwa DPRD meminta agar Sekda dan Bappeda melakukan kajian ulang terkait besaran tunjangan tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa besaran tunjangan bukan sepenuhnya menjadi wewenang DPRD. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga proporsionalitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penjelasan dari Wali Kota
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga memberikan respons terkait evaluasi tunjangan tersebut. Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, harus ada mekanisme formal dan kajian teknis yang melibatkan lembaga legislatif.
“Iya akan dievaluasi. Tapi itu harus lewat kajian, tidak bisa diputuskan sendiri. Harus melibatkan lembaga (legislatif),” ujar Agustina.
Langkah Lanjutan
Baik DPRD maupun Pemerintah Kota Semarang sepakat bahwa evaluasi tunjangan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kajian yang mendalam. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa besaran tunjangan tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Selain itu, langkah-langkah seperti rapat khusus dan komunikasi antar-lembaga akan terus dilakukan guna memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran serta pemberian tunjangan kepada anggota dewan.
Proses evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi DPRD dan pemerintah daerah. Dengan adanya penjelasan dan transparansi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami alasan di balik besaran tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan.