Kembalinya Ekspor Udang Indonesia ke Pasar Amerika Serikat
JAKARTA – Setelah sempat tertahan akibat dugaan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137, komoditas udang Indonesia kembali diizinkan masuk ke pasar Amerika Serikat (AS).
Keberhasilan ini tercapai dalam waktu tiga bulan sejak notifikasi impor pertama diterima. Pemerintah berhasil memulihkan kepercayaan otoritas AS terhadap produk perikanan nasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika pemerintah menerima notifikasi impor dari otoritas AS terkait dugaan kontaminasi.
Ia menyampaikan bahwa segera setelah notifikasi diterima, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan USDA dan Kedutaan Besar AS. Selain itu, pihaknya juga melibatkan pakar perguruan tinggi serta berkoordinasi dengan BAPETEN selaku lembaga yang menangani urusan nuklir.
Situasi semakin mendesak pada 14 Agustus 2025 ketika AS mengeluarkan import alert pertama. KKP segera menindaklanjuti dengan melakukan analisis akar masalah (root cause analysis) dan melakukan joint inspection bersama otoritas terkait.
Puncak tantangan terjadi pada 3 Oktober, saat AS mengeluarkan import alert kedua yang memuat daftar merah (red list) dan kuning (yellow list) untuk udang asal Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, KKP segera menjalin komunikasi intensif dengan US Food and Drug Administration (US-FDA) guna menyepakati prosedur ekspor bagi komoditas yang masuk yellow list. Upaya keras ini berbuah hasil.
Pada 9 Oktober, KKP resmi diakui sebagai Certifying Entity oleh pemerintah AS, yang memberi kewenangan untuk menerbitkan sertifikat bebas Cesium-137 bagi setiap produk udang yang akan diekspor.
“Alhamdulillah, tidak sampai sebulan setelah penetapan tersebut, pada 31 Oktober kami bersama Bea Cukai, BAPETEN, dan BRIN berhasil melepas ekspor perdana udang ke Amerika Serikat,” ungkap Ishartini.
Ekspor perdana tersebut mengirimkan beberapa kontainer dengan total volume 1,6 ton senilai US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 20,14 miliar. Seluruhnya telah lolos uji dan memenuhi persyaratan bebas Cesium-137.
Ishartini menambahkan bahwa kasus dugaan kontaminasi ini bersifat sangat lokal dan hanya berasal dari wilayah Cikande, Banten. Namun, untuk memenuhi ketentuan US-FDA, KKP sementara menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh produksi udang di wilayah Jawa dan Lampung.
Dalam rangka memperluas ekspor, pihaknya optimistis pada November ini bisa mengirim lebih dari 200 kontainer udang yang telah bersertifikat bebas Cesium-137. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjaga kualitas produk perikanan sesuai standar internasional.
Langkah-Langkah yang Dilakukan KKP
- Rapat Koordinasi: Melibatkan berbagai pihak seperti USDA, Kedutaan Besar AS, dan lembaga teknis.
- Analisis Akar Masalah: Dilakukan untuk menemukan penyebab dugaan kontaminasi.
- Joint Inspection: Dilakukan bersama otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
- Pembentukan Certifying Entity: Ditetapkan oleh pemerintah AS sehingga KKP memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat bebas Cesium-137.
- Pengawasan Ketat: Diterapkan terhadap produksi udang di wilayah Jawa dan Lampung.
Tantangan dan Solusi
Tantangan utama yang dihadapi adalah adanya dugaan kontaminasi yang memicu import alert dari AS. Namun, KKP dengan cepat merespons dengan langkah-langkah strategis.
Kerja sama dengan lembaga internasional seperti US-FDA menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan. Selain itu, pengawasan ketat terhadap produksi dan pengujian berkala menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas produk.
Potensi Ekspor ke Masa Depan
Dengan kembalinya ekspor udang Indonesia ke pasar AS, potensi ekonomi yang besar dapat diraih. Selain itu, ini menjadi bukti bahwa industri perikanan Indonesia mampu memenuhi standar internasional.
Dengan peningkatan jumlah ekspor, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen udang terbesar di dunia.











