BREBES – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Brebes untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 4,17 persen, dari Rp 2.018.300 menjadi Rp 2.103.100.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengungkapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah melakukan rapat dan keluar kesepakatan bersama.
“Telah menyepakati yang akan kita usulkan ke Provinsi sebesar 4,17 persen. Itu kesepakatan bersama di antara komponen itu yang merumuskannya. Sudah sesuai aturan,” kata Urip usai Penyerahan Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Dian Brebes, Selasa, 21 November 2023.
Urip berharap, ketika UMK sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar diikuti dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Brebes.
Kemudian ada cara lain bagaimana agar perusahaan bisa menaikan standar upahnya. Jadi standar upahnya bisa dinaikan dari masing-masing perusahaan. Harapannya perusahaannya maju, dan kesejahteraan pekerjanya naik.
Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan formula PP Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.