Sementara karyawan obat-obatan terlarang, Dio warga Tegal mengaku bahwa dirinya hanya sebagai karyawan dan pemiliknya adalah orang Aceh.
Dia mengaku meski warung ini sudah lebih dari enam bulan beroperasi, namun ia baru menjadi karyawan di warung tersebut, sekitar dua bulan ini.
“Dari hasil penjualan obat tiap hari omset bisa Rp 2 juta per hari. Kami hanya menjual obat penenang,” ucap Dio.
Hingga Kamis 6 Juni 2024 malam, penjual obat-obatan terlarang ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Tonjong.
Sementara soal kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya, Kapolsek Tonjong AKP Hasari belum bisa dihubungi awak media.