BREBES – Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu menggelar aksi demonstrasi menuntut peredaran obat-obatan terlarang daftar G yang marak dijual “Warung Aceh” diberantas. Mereka melakukan aksi demo di Kantor DPRD Brebes, Senin 7 Juli 2025.
“Usir dari Brebes oknum orang Aceh yang diduga menjual dan mengedarkan obat-obatan daftar G. Lidik, sikat, bersihkan oknum-oknum beserta konsorsium yang diduga terlibat. Brebes harus zero peredaran obat-obatan daftar G,” kata peserta aksi melalui pengeras suara mobil komando, Senin.
Menurut warga, penjualan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer di warung yang disebut warga “Warung Aceh”, sangat mengancam generasi sehat anak-anak muda Brebes.
“Kami minta pemberantasan oknum yang notabene mengaku orang Aceh yang datang ke sini (Brebes) merusak masyarakat Brebes. Tolong semua pihak peduli terhadap nasib anak-anak demi masa depan bangsa,” kata peserta aksi.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, beberapa perwakilan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Brebes kemudian dipersilakan masuk ke ruang rapat DPRD untuk beraudiensi.
Perwakilan massa ditemui anggota dewan di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Feri Anggriyanto. Kemudian perwakilan dari Polres adalah Kasat Intel AKP Suhermanto dan Kasat Resnakorba AKP Heru Irawan, serta perwakilan Kodim 0713 Brebes.
Di hadapan wakil rakyat dan aparat penegak hukum, perwakilan massa menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat selama ini. Intinya, massa meminta agar tidak ada lagi “Warung Aceh” yang menjual obat terlarang di Brebes.
“Warung Aceh” Diduga Jual Obat Terlarang di Brebes, Ratusan Warga Demo Kantor DPRD

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Sebanyak 3.150 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Brebes…

BREBES — Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Brebes bergerak cepat membantu seorang anak perempuan berusia…

BREBES – Video adu mulut antara keluarga pasien dan petugas Puskesmas Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten…

Jaksa mengungkap dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai sekitar Rp55 miliar dalam dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disulap menjadi markas judi online. Sebanyak 11 operator diamankan bersama puluhan perangkat elektronik.







