TEGAL – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol di Kota Tegal terus diperkuat. Jajaran Kodim 0712/Tegal menegaskan komitmennya untuk menindak tegas warung yang terbukti menjual obat keras ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sweeping yang digelar pada Jumat (24/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, anggota Koramil 02/Tegal Timur bersama Trantib Kecamatan Tegal Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung yang diduga menjual obat keras dengan kedok warung sembako di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan beberapa penjual beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono, Danunit 0712/Tegal Kapten Badrun, serta perwakilan Trantib Kecamatan Tegal Timur, Suharto.
Kapten Arm Tarsono menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan perintah pimpinan serta laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat ilegal tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah menyamarkan aktivitas dengan membuka warung sembako. Namun di balik itu, mereka mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol, Heximer, Doubel Y, dan Trihexyphenidyl,” ungkapnya, Sabtu (25/4/2026).
Diketahui, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, sejak Februari hingga April 2026. Para pelaku juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun izin resmi untuk menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Tramadol sebanyak 125 butir, Heximer sebanyak 180 butir, Doubel Y sebanyak 7 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 21 butir. “Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tegal Timur untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.









