BREBES – Puluhan warga dan tokoh agama di Kecamatan Bantakawung, Kabupaten Brebes dibuat resah dengan keberadaan “Warung Aceh” yang diduga menjual obat terlarang.
Merasa geram dengan keberadaan warung yang bermodus sebagai warung kelontong tersebut, warga pun menggerebek dan mengusir dua terduga pelaku penjualan, Senin sore, 19 September 2023.
Dua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bantarkawung dan diminta membuat surat pernyataan oleh polisi agar tidak menjual obat-obatan tersebut.
Polisi mengklaim bahwa surat pernyataan tersebut dibuat atas desakan warga Desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung, lokasi di mana dua terduga pelaku tersebut menjual obat-obatan.
Saat digerebek warga, kedua terduga pelaku berdalih hanya menjual obat lesu.
Aksi warga membongkar warung yang terkenal dengan istilah ‘Warung Aceh’ dilakukan karena resah. Sebab, warung dengan modus warung kelontong tersebut menjajakan obat keras secara bebas.
Hingga kini, dua orang terduga pelaku yang diamankan beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Mapolres Brebes.
Berdasarkan surat pernyataan yang bermaterai, dalam pernyataannya terduga pelaku mengakui menjual obat terlarang.
“Sehubungan dengan saya pada hari Senin tanggal 18 September 2023, saya diserahkan oleh warga masyarakat Bantarkawung ke Polsek Bantarkawung sehubungan dengan saya menjual obat obatan terlarang (narkotika). Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Bantarkawung,” demikian isi surat pernyataan Nursalim Warga Kota Tegal dan Saiful Bahri warga Aceh Utara yang beredar di media sosial.
Baca Selengkapnya…