Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.
Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.
Selain itu, melakukan sosialisasi lewat media sosial, VMS dan banner terkait dengan rencana pelaksanaan dan…
Dari pantauan di lokasi, kemacetan kendaraan terlihat dari simpang susun pejagan menuju pintu keluar gerbang…
Respon (1)
Komentar ditutup.