Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.
Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.

Aplikasi Super Aps Sapawarga untuk Informasi Mudik 2026 BANDUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi…

Tol Fungsional Bocimi Siap Difungsikan untuk Arus Mudik Lebaran BANDUNG – Korlantas Polri telah memastikan…

Prediksi Pergerakan Masyarakat Saat Angkutan Lebaran 2026 JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis prediksi…

Respon (1)
Komentar ditutup.