Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.
Sedangkan untuk pemberlakuan pembatasan kendaraan besar non sembako, kata Ian, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub dimulai 5 April 2024.
“Pada 5 April nanti dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08:00 WIB,” tandasnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.