“Kami melakukan proses penertiban untuk mengembalikan fungsi badan dan ruas jalan,” lanjut dia di sela pembongkaran.
Dia menjelaskan, bangunan itu merupakan bangunan liar yang menempati tanah milik Pemprov Jateng. Ada 30 bangunan yang diratakan karena berdiri di atas tanah pemerintah.
“Di Kersana ini ada 30 bagunan liar yang dibongkar. Mereka berdiri di atas tanah negara,” ungkap Tubayanu.
Camat Kersana, Rohmani mengatakan, warung warung tersebut sudah banyak dikeluhkan warga, khususnya warga Desa Cigedog Kersana karena sebagai tempat maksiat.
Warung warung itu sering dipakai untuk maksiat, baik judi, peredaran miras sampai prostitusi. Sebelum dibongkar paksa, sudah dilayangkan peringatan dengan menutup aktifitas warung.