Tunjangan Guru ASN di Brebes Dipotong Rp1,2 Juta, Pemda Klaim Salah Hitung Pajak

Pemotongan Tunjangan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edy Kusmartono menyampaikan potongan pajak tunjangan guru ASN. (Foto: Istimewa)

BREBES – Sejumlah guru PNS dan PPPK di Kabupaten Brebes mengaku kaget dengan pemotongan tunjangan dan gaji yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Brebes per 15 Januari 2025. Masing-masing penghasilan dipotong sekitar Rp600 ribu atau sekitar 15 persen dari yang seharusnya diterima Rp7,2 juta lebih.

Dalam bukti transfer dari salah seorang guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Brebes, terdapat dua penghasilan. Masing masing penghasilan yang diterima adalah, untuk THR Guru Umum PPPK 2025 sebesar Rp3 juta dari seharusnya Rp3,6 juta lebih, dan Gaji ke-13 Guru Umum PPPK 2025 sebesar Rp3 juta dari seharusnya Rp3,6 juta lebih.

“Itu dana sertifikasi guru, kan ada gaji ke-13 dan THR. Dapatnya cuma Rp6 juta. Kalau gaji yang lainnya lancar. Ini ada potongan sekitar Rp1,2 juta atau 15 persen. Guru PNS dan PPPK di Kabupaten Brebes kan ada 6 ribuan orang. Semoga ini dikembalikan ke kami,” kata salah satu guru SMP Negeri, Minggu (18/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Sutaryono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa ada kesalahan perhitungan pajak penghasilan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21.

“Mestinya ada perbedaan (pph 21) antara golongan III (5℅) dan gol IV (15℅), namun dalam perhitungan dipukul rata 15℅. Hasil koordinasi dengan BPKAD atas kelebihan pengenaan pph 21, solusinya adalah dikembalikan,” kata Sutaryono.

Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edy Kusmartono. Dia mengatakan, seharusnya ada perbedaan (pph 21) antara golongan III (5℅) dan gol IV (15℅), namun dalam perhitungan dipukul rata 15℅.

“Tidak ada instruksi dari Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan tunjangan tanpa pph, dan ini sifatnya wajib,” katanya.

Dia menyebut ada perhitungan oleh operator Dindikpora. Untuk itu, nantinya dikembalikan ke kas negara dan dihitung ulang. Untuk bulan berikutnya, ketika nanti ada pencairan gaji dan tunjangan, pajak dikurangi bahwa mereka sudah pernah membayar pajak bulan ini.

“Nanti dikembalikan dan akan dihitung ulang. Ini ada salah perhitungan,” tandasnya.