Termasuk menyerahkan nama-nama pemilih pemula dari hasil pencermatan DPT untuk disinkronisasi dengan data Dindukcapil. Mengacu pada regulasi, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya ada tiga kategori.
Di antaranya pemilih yang terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (pindah tempat memilih), dan daftar pemilih khusus (DPK).
“DPK itu adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi selama mereka memenuhi syarat maka mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada saat satu jam sebelum proses penghitungan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 dengan membuktikan KTP-el,” tutur Eko.
“Kalau tidak punya KTP-el tidak bisa memilih, termasuk pemilih pemula. Sehingga kami minta Dindukcapil lebih masif melakukan perekaman,” pungkasnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.