4 Fakta Penggerebekan Tempat Pemalsuan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

Penggerebekan Pengoplosan Gas Subsidi di Pekanbaru, Tiga Orang Diamankan

PEKANBARU – Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap praktik pengoplosan gas subsidi tabung 3 kg ke tabung 12 kg di Pekanbaru.

Penggerebekan ini dilakukan pada hari Selasa (30/9/2025) dan menargetkan dua lokasi di Jalan Bangau, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang serta menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Di lokasi penggerebekan, terlihat sejumlah tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg yang diangkut ke dalam truk untuk dibawa ke markas polisi. Warga sekitar yang penasaran tampak memenuhi area sekitar lokasi penggerebekan.

Berikut beberapa fakta penting dari penggerebekan tersebut:

Polisi Sasar Dua Tempat

Dalam operasi ini, Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau menyasar dua tempat utama. Pertama, tempat pengoplosan gas dan kedua, tempat penjualan gas hasil oplosan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki jaringan yang cukup terstruktur untuk menjual gas ilegal kepada masyarakat.

Tiga Orang Diamankan

Menurut Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin, tiga orang telah diamankan dalam penggerebekan ini. Saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Riau.

Meski demikian, AKBP Nasruddin belum memberikan informasi lebih lanjut tentang peran ketiga tersangka, lamanya operasi, atau sumber dana yang digunakan.

Modus Operasi Pelaku

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung 3 kg menggunakan selang regulator ke tabung 5 kg dan 12 kg.

Setelah itu, tabung yang sudah diisi diberi es untuk mendinginkan sehingga lebih aman saat disimpan dan dipergunakan. Selanjutnya, tabung gas 12 kg hasil oplosan akan diberi segel yang dibeli melalui platform e-commerce.

AKBP Nasruddin menjelaskan bahwa modus pelaku adalah melakukan pengoplosan dari tabung gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, termasuk juga tabung 5 kg. Beberapa tabung juga digunakan untuk kebutuhan industri. Ia menambahkan bahwa penghitungan barang bukti masih terus dilakukan.

Warga Tak Curiga

Penggerebekan ini mengejutkan warga sekitar, termasuk Ketua RT setempat. Hendri, Ketua RT 02 RW 05, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengoplosan gas di wilayahnya.

Menurutnya, selama ini distribusi gas diurus langsung oleh seseorang bernama Deni yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat.

Hendri menjelaskan bahwa Deni mengurus surat-surat izin usaha gas elpiji kepadanya. Bahkan, ia sendiri sering membeli gas dari tempat tersebut untuk kebutuhan usahanya.

“Saya pun ke sini juga beli, saya jualan butuh banyak. Gas 3 kg dijual Rp18 ribu, stok selalu ada, tidak pernah langka,” ujarnya.

Deni dikenal aktif dalam kegiatan sosial warga, termasuk rutin mengikuti pengajian Wirid Yasin. “Dia bergaul dengan masyarakat, aktif, tidak ada terlihat mencurigakan,” tambah Hendri.

Gas subsidi 3 kg, yang dikenal sebagai LPG 3 kg atau “gas melon”, merupakan program subsidi energi dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat mengakses bahan bakar untuk memasak dengan harga terjangkau.

Namun, praktik pengoplosan ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *