BREBES – Sedikitnya 52 pelaku UMKM di Kabupaten Brebes mendapatkan sertifikasi halal secara gratis untuk produknya.
Mereka telah mengikuti pendampingan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes sejak November 2023.
Legalitas usaha dan sertifikasi halal menjadi hal wajib bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan mendapat sertifikasi halal gratis (Sehati) ini dapat meningkatkan kepercayaan pembeli hingga mendongkrak penjualan.
“Pinsipnya pemerintah mempermudah masyarakat pelaku usaha untuk sertifikat halal sesuai persyaratan yang terpenuhi,” kata Ketua Satgas Halal Kemenag Brebes Mad Soleh, Kamis 14 Maret 2024.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Brebes. Mad Soleh menyampaikan, pihaknya sudah ada Proses Produk Halal (PPH) di tiap kecamatan di Brebes.