8 Hal yang Membatalkan Puasa, Wajib Diketahui

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa dalam Bulan Ramadan

JAKARTA – Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan syariat. Selain menahan lapar dan dahaga, para pemeluk agama Islam juga harus memperhatikan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah tersebut tetap sah dan sempurna. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui.

1. Memasukkan Benda atau Zat ke Dalam Tubuh Secara Sengaja

Saat berpuasa, seseorang dilarang memasukkan benda atau zat ke dalam tubuh melalui lubang seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau qubul secara sengaja. Tindakan ini mencakup makan, minum, hingga merokok. Jika dilakukan dengan sengaja, puasa akan batal. Namun, jika dilakukan tanpa sengaja, puasa tetap sah.

Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187, yang menyatakan bahwa puasa harus dilakukan hingga malam tiba.

2. Memasukkan Benda ke Qubul atau Dubur

Qubul adalah bagian tubuh yang merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur adalah bagian tubuh yang berupa lubang belakang. Kedua bagian ini dilarang dimasuki benda atau zat selama berpuasa. Jika dilakukan dengan sengaja, puasa akan batal. Pelarangan ini juga berlaku untuk pengobatan tertentu meskipun bertujuan mengobati penyakit.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah secara sengaja saat berpuasa juga dapat membatalkan puasa. Hadis dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasannya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasannya.”

4. Melakukan Hubungan Suami Istri

Hubungan suami istri selama berpuasa termasuk tindakan yang sangat dilarang. Menurut Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187, hubungan intim hanya diperbolehkan di malam hari. Jika dilakukan secara sengaja, puasa akan batal. Jika terjadi, orang tersebut wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.

5. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Jika seseorang keluar air mani dengan sengaja, puasa akan batal. Namun, jika keluar air mani karena bayangan pikiran atau khayalan, puasa tetap sah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam yang menyatakan bahwa Allah memaafkan apa yang terlintas dalam hati selama tidak diwujudkan.

6. Haid dan Nifas

Perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang menjalankan puasa. Puasa mereka akan batal, dan harus diganti di hari lain. Hadis Bukhari menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam berkata: “Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

7. Gila atau Hilang Akal

Orang yang gila atau hilang akal tidak bisa menjalankan puasa. Syarat wajib puasa adalah memiliki akal sehat. Jika seseorang mabuk atau pingsan karena sesuatu, puasa akan batal. Namun, jika terjadi secara tidak sengaja dan singkat, puasa masih bisa dilanjutkan.

8. Keluar dari Islam atau Murtad

Jika seseorang murtad atau keluar dari agama Islam, maka ia tidak lagi terikat kewajiban puasa. Secara otomatis, puasa akan dianggap batal.

Dengan memahami hal-hal di atas, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar dan sempurna. Penting untuk selalu menghindari tindakan yang dapat membatalkan puasa agar ibadah tersebut mendapatkan pahala yang besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *