Minimnya persyaratan perolehan suara tiga parpol pengusung ini, KPU Brebes memutuskan tidak menerima pasangan tersebut untuk mengikuti kontestasi Pilkada 204 dengan mengembalikan berkas persyaratan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan,” ungkapnya.
Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya, suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari batas minimal yamg ditentukan.
Ketua KPU Brebes menyebut, perolehan suara tiga parpol ini hanya 1,42 atau 7.467 suara. Perolehan suara ini jauh dari batas minimal 6,5 persen dari jumlah DPT 1.511.717 atau 98.262 suara.
“Iya dikembalikan berkas ini tidak bisa mendaftar karena perolehan suara dibawah 6,5 persen,” terusnya.
Sampai berakhirnya masa perpanjangan perndaftaran, lanjut Ketua KPU, hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat. Pasangan itu adalah Paramitha Widya Kusuma – Wurja. Hal ini membuat Pilkada Brebes berpotensi lawan kotak kosong.