Ahli Hukum Pidana Dr. Unggul Basoeky: Majelis Hakim PN Pemalang Putus Bebas Direktur PT. KJS Sudah Tepat

Unggul Basoeky
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Safin Pati dan Universitas Diponegoro Semarang Dr. Unggul Basoeky, S.H. M.Kn. M.H bersama Direktur PT KJS Andri Wijanarko dan kuasa hukumnya Fahrurroji Sidik. (Foto: Istimewa)

Kemudian saksi calon ABK yang bersedia memberi kesaksian di persidangan hanya 3 orang saksi dari total 58 saksi yang menerangkan mendaftar menjadi calon awak kapal atas niat sendiri dan tidak ada unsur paksaan dari siapapun.

Para saksi juga tidak mengeluarkan biaya dan semua ditanggung oleh PT
KJS yang nanti akan diperhitungkan pengeluaran pada saat pemberangkatan.

Hak-hak saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tidak ada yang dilanggar oleh PT KJS. Para saksi juga tidak pernah mengalami kekerasan ataupun pembatasan kebebasan selama di PT KJS.

Menurut Unggul, tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat membuktikan adanya pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan kepada Andri Wijanarko.

Baik bukti dari Lembaga Pendidikan yang mengeluarkan ijazah, laboratorium forensik Polri, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan benar-benar ijazah tersebut
adalah palsu.

Unggul berpandangan putusan judex factie
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml telah tepat dan mencerminkan keadilan substantif.

Majelis hakim tidak menemukan adanya perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat para saksi ABK. Bahkan para saksi ABK tidak merasa dirugikan baik materiil maupun immaterial.

“Oleh karenanya putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan substantif khususnya bagi Andri Wijanarko selaku pelaku usaha yang seharusnya tidak layak dilabeli pelaku tindak pidana TPPO,” kata Unggul.

Tak hanya itu, menurut Unggul, majelis hakim telah tepat menerapkan hukum yang komprehensif untuk menilai setiap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh JPU sebagaimana telah diuraikan secara sistematis dan lengkap dalam
pertimbangan putusan a quo.

Demi nilai keadilan substantif, Unggul sebagai ahli pidana merekomendasikan Mahkamah Agung sepatutnya menguatkan Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Pemalang karena telah tepat menerapkan hukum dan yang berbasis pada norma hukum yang komprehensif dan nilai-nilai keadilan hukum.