BREBES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Brebes angkat bicara terkait kadernya yang juga anggota DPRD Brebes yang diduga mengintimidasi pemilik minimarket.
Kader PAN itu dilaporkan pengusaha minimarket ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes ihwal dugaan intimidasi terkait permintaan pengelolaan parkir.
Ketua DPD PAN Brebes, Tobidin Sarjum mengatakan, sambil menunggu keputusan BK, berharap agar kadernya, Ade Apriyanto (AA) menyampaikan permohonan maaf ke pengusaha minimarket Aristianto Zamzami.
“Karena sudah ada aduan, saya selaku ketua partai berharap ada rekonsiliasi, ada permohonan maaf. Sebagai manusia punya kekhilafan, punya kesalahan,” kata Tobidin usai menerima klarifikasi Zamzami di Badan Kehormatan DPRD Brebes, Senin 28 April 2025.
Di internal partai, kata Tobidin pihaknya juga akan meminta klarifikasi langsung dari Ade Apriyanto. Meskipun, Tobidin yang juga anggota BK DPRD telah mendengar klarifikasi dua belah pihak.
“Kami sudah mengundang para pihak. Mas Ade sudah dipanggil, Mas Zami sudah dipanggil. Kemudian di dalam ranah partai itu tetap kita menunggu hasil BK. Kita ada majelis penasehat partai,” kata Tobidin.
Menurut Tobidin, sebagai anggota DPRD terikat kode etik. Jika melanggar dan memenuhi unsur, ada sanksi yang bisa dijatuhkan. Termasuk terkait pesan suara whatsapp bernada ancaman yang diduga dikirimkan AA ke pengusaha minimarket.
Anggota DPRD Brebes Minta Jatah Kelola Parkir, Ketua DPD PAN Sebut Minta Kerja Sama untuk Ormas
