Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. DAU dibagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang sudah ditentukan penggunaannya.
DAU yang sudah ditentukan penggunaannya yaitu DAU untuk gaji PPPK, DAU untuk Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan dan DAU Bidang Pekerjaan Umum.
“Secara umum Kabupaten Brebes telah memenuhi alokasi belanja DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, sehingga dapat segera mengirimkan rencana penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya. Harapannya, dapat disalurkan secara penuh dari pemerintah pusat sesuai tahapan penyalurannya,” tutup Edi.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyerahkan DPA SKPD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Dari anggaran itu, pembangunan tahun 2024 ini fokus pada skala prioritas untuk percepatan penanggulangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi daerah serta pengurangan pengangguran.
Dia mengakui dalam pelaksanaan APBD tahun 2023 masih ada catatan-catatan yang belum optimal. Tahun ini 2024 ini, Pemkab Brebes harus melengkapi kekurangan masih belum optimal di tahun 2023.
Respon (1)
Komentar ditutup.