Ashanty Buka Suara soal Tuduhan Mantan Karyawan, Ini Awalnya

Konflik Ashanty dan Mantan Karyawan Memanas, Pihak Artis Bantah Tuduhan

Konflik antara penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terus memanas. Awalnya Ayu melaporkan dugaan perampasan aset dan akses ilegal ke pihak berwajib. Namun kini, pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, memberikan jawaban dengan mengungkap bukti pengakuan Ayu tentang penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar.

Indra menyatakan bahwa Ayu sudah mengakui bahwa dirinya melakukan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp2 miliar. Hal ini menjadi dasar bagi pihak Ashanty untuk membantah tudingan yang diajukan oleh Ayu. Menurut Indra, Ayu tidak hanya menuduh pihak Ashanty, tetapi juga menyalahkan orang lain di dalam perusahaan atas tindakan tersebut.

Selain itu, Indra juga membantah tuduhan akses ilegal yang dilaporkan Ayu. Ia menjelaskan bahwa handphone dan laptop milik Ayu diserahkan secara sukarela kepada manajemen dan Ashanty. Tindakan ini dilakukan oleh Ayu sebagai bentuk penyangkalan terhadap tuduhan penggelapan uang. Dengan demikian, pihak Ashanty menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil barang-barang tersebut secara paksa.

Barang Bukti Akan Diserahkan Jika Diperlukan

Meskipun handphone dan laptop Ayu masih disita oleh Ashanty dan manajemen, pihaknya akan menyerahkan barang bukti tersebut jika dibutuhkan dalam proses penyidikan dari kepolisian. Indra menegaskan bahwa pihaknya bersedia mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Indra, Ayu mencoba memutarbalikkan fakta dengan melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Ia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali tindakan perampasan atau akses ilegal yang dilakukan oleh Ashanty. Menurutnya, ini adalah upaya untuk mempermainkan posisi korban (playing victim) yang sangat merugikan kepentingan Ashanty dan keluarganya.

Pengakuan Ayu Mengenai Perampasan Aset

Ayu mengungkap dugaan perampasan aset yang dilakukan oleh pihak Ashanty dengan alasan sebagai jaminan atas proses hukum yang sedang berlangsung. Ayu menyebutkan bahwa dirinya mengalami dua kali tindakan perampasan. Pertama terjadi saat proses interogasi di gerai Lumiere, dan kedua beberapa hari kemudian ketika sejumlah oknum datang ke rumahnya pada pukul 03.00 dini hari untuk mengambil mobil.

Ayu mengatakan bahwa nilai barang yang diambil, seperti handphone dan laptop, sekitar Rp20 jutaan. Namun, ia menyebutkan bahwa mobil dan perhiasan miliknya masih disita. Meski sertifikat rumah yang sempat dibawa telah dikembalikan, Ayu tetap merasa bahwa aset-asetnya masih dalam pengurusan pihak Ashanty.

Laporan Ke Polisi dan Penolakan Alasan Jaminan

Melalui kuasa hukumnya, Azman, Ayu telah melaporkan tiga kasus ke kepolisian terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Dua laporan tercatat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025, sementara satu laporan lainnya diterima di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.

Azman menegaskan bahwa alasan jaminan yang dikemukakan pihak Ashanty tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menekankan bahwa klienya sedang dalam proses penyelidikan, tetapi hal itu bukan alasan untuk mengambil aset tanpa prosedur hukum yang sah. Azman juga menyampaikan bahwa klienya merasa tertekan dan diintimidasi, bahkan rumahnya didatangi. Ini membuatnya merasa tidak bisa dibenarkan.

Pernyataan Terkait Aset yang Disita

Pihak Ashanty menyatakan bahwa barang-barang pribadi yang disita, termasuk mobil, sertifikat, dan perhiasan emas, telah diserahkan secara sukarela oleh Ayu sebagai jaminan untuk melunasi uang perusahaan yang sudah diambilnya. Ashanty menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menjual aset tersebut karena nilai aset tersebut jauh lebih kecil dibandingkan penggelapan yang dilakukan Ayu.

Dengan demikian, aset yang dikuasai oleh manajemen bukan untuk dijual, tetapi sebagai bentuk komitmen dari Ayu karena ia berjanji akan melunasi atau membayar penggelapan uang tersebut dalam waktu satu bulan sebagai jaminan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *