Penangkapan Keluarga di Palu Terkait Narkoba
PALU – Di sebuah rumah sederhana yang berada di ujung gang sempit di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, suasana sore hari tiba-tiba berubah menjadi tegang.
Sejumlah petugas datang dengan pakaian yang tidak biasa dan langsung mendatangi rumah tersebut. Dari dalam rumah, polisi menemukan 32 paket kecil narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip kosong, serta dua sendok plastik yang dibuat dari pipet.
Dua penghuni rumah, seorang ayah berusia 51 tahun dan putrinya yang berusia 36 tahun, langsung diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu setelah menerima laporan dari warga setempat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya bertindak pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku tampak kaget. Petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak plastik di ruang tengah. Barang bukti tersebut langsung disita bersama alat-alat pendukung seperti sendok plastik yang diduga digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu.
“Mereka tidak sempat kabur. Petugas sudah mengunci seluruh akses keluar rumah,” kata salah satu anggota tim.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan untuk membatasi peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Usman.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dua generasi dalam satu keluarga. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal secara langsung.
Menurut pengakuan mereka, barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan dalam skala kecil kepada sejumlah pengguna di sekitar kawasan Silae.
Meski demikian, polisi masih merasa belum puas dengan keterangan tersebut. Tim penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran yang lebih besar.
“Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok tetap bagi mereka. Ini yang sedang kami dalami,” tambah AKP Usman. Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
Warga sekitar mengaku kaget dengan penangkapan ini. Beberapa di antara mereka mengenal keluarga tersebut sebagai penduduk lama yang dikenal tertutup.
“Kami tidak pernah curiga sebelumnya. Rumahnya memang jarang didatangi tamu, tapi tidak menyangka kalau ternyata ada urusan narkoba,” ujar seorang tetangga yang enggan disebut namanya.
Bagi kepolisian, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Siapa pun, bahkan dalam lingkup keluarga, bisa terjerat dalam bisnis haram itu.
“Kami melihat pola baru: keluarga dijadikan ‘tameng’ agar aktivitas mereka tidak mencurigakan,” kata seorang penyidik Satresnarkoba.
Kini, D dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Palu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah meningkatnya kasus narkotika di Sulawesi Tengah, polisi berjanji memperkuat kerja sama dengan masyarakat. “Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Upaya melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” tutup AKP Usman.
Sementara itu, proses hukum terhadap ayah dan anak tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.












