Baju Reject Ekspor Disumbangkan, Pengusaha Klaim Layak Pakai, Ini Pernyataan Purbaya

Pengusaha Ingin Menyalurkan Baju Reject Ekspor untuk Korban Bencana, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

JAKARTA – Baju reject ekspor merupakan produk yang berasal dari pabrik tekstil yang telah melewati proses Quality Control (QC) dengan standar ISO. Meski sudah melalui pengawasan ketat, tidak semua produk berhasil lolos uji kualitas. Produk-produk ini disebut sebagai “reject” karena beberapa alasan teknis.

Beberapa faktor yang menyebabkan produk menjadi reject antara lain:
* Warna, logo, atau tinta yang tidak sesuai.
* Kelengkapan seperti kancing atau lipatan pola yang kurang sempurna.
* Perbedaan model dibanding desain awal.

Namun, penting untuk diketahui bahwa baju reject bukan berarti tidak layak dipakai. Faktor utama penyebabnya adalah masalah pasar, bukan kualitas bahan atau kesehatan. Baju-baju ini tetap bisa digunakan dan bahkan sering dijual dengan harga diskon atau sale.

Dalam situasi bencana, seperti banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatera, rencana penyaluran baju reject ekspor menjadi solusi yang menarik. Dua perusahaan garmen di kawasan ekonomi khusus (KEK) ingin menyalurkan 125 ribu potong pakaian kepada korban bencana. Sebanyak 100 ribu pcs sudah disiapkan, sementara 25 ribu pcs masih dalam proses.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dua perusahaan tersebut menyimpan baju reject karena sedikit tidak memenuhi standar. Ia juga menegaskan bahwa agar baju-baju ini dapat dikeluarkan, diperlukan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Perdagangan. Ia meminta dukungan dari kedua instansi tersebut agar proses penyaluran dapat segera dilakukan.

Presiden Prabowo Subianto memberikan respons positif terhadap inisiatif ini. Ia menilai bahwa langkah ini cukup bagus, namun menekankan pentingnya kepastian bahwa baju tersebut benar-benar sampai kepada korban bencana. Ia juga menyarankan agar pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tersebut, asalkan dikelola oleh instansi yang bertanggung jawab.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa saat ini belum ada permintaan resmi dari DJBC terkait penyaluran baju reject tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi prosesnya nanti. Namun, ia memastikan bahwa baju tersebut bukanlah barang ilegal impor.

Selain itu, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian UMKM mengenai dampak kebijakan ini terhadap bisnis UMKM. Ia menjelaskan bahwa jika ada dampak negatif terhadap pelaku usaha kecil dan menengah, maka perlu adanya penyesuaian kebijakan.

Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan dana tambahan untuk penyaluran baju ini. Ia menyatakan bahwa biaya pembelian baju baru lebih efisien daripada mengirimkan baju reject. Ia menilai bahwa jika harus membayar, lebih baik membeli baju baru saja.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana. Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam merespons situasi darurat.