Penyidik Bareskrim Polri Mengungkap Modus Proyek Fiktif dalam Kasus Dugaan Penipuan PT DSI
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, salah satu modus yang digunakan adalah penggunaan data peminjam lama tanpa sepengetahuan mereka.
“Modus ini melibatkan data atau informasi dari borrower existing. Artinya, peminjam lama yang masih dalam aktivasi angsuran aktif digunakan kembali oleh pihak PT DSI untuk menarik dana dari ribuan lender,” jelas Ade Safri setelah penggeledahan di kantor pusat PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Proyek-proyek yang disebut fiktif tersebut kemudian dipublikasikan dalam platform PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Informasi ini menarik perhatian para lender karena menawarkan imbal hasil tinggi, yaitu sekitar 16 hingga 18 persen. Namun, pada Juni 2025, banyak lender mulai mengalami kesulitan ketika mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo.
Pemanggilan dana, baik modal pokok maupun imbal hasil, tidak dapat dilakukan. Hal ini menjadi indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak wajar dalam operasional PT DSI.
Tim penyidik Bareskrim Polri pun melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk memperoleh bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana.
Ade Safri menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan. Selain itu, ada dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan PT DSI, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Dalam tahap penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai klaster. Saksi-saksi ini berasal dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 18 saksi berasal dari internal PT DSI dan masih berstatus sebagai saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan PT DSI.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan temuan sementara penyidik, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 pemberi pinjaman dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,4 triliun. Saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Proses Penanganan Kasus yang Profesional dan Transparan
Penyidik memastikan bahwa proses penanganan kasus dugaan fraud PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga penetapan tersangka.
Mereka berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.












