Bawa Keranda dan Bakar Kemenyan, Demo Desak Komisioner KPU Brebes Mundur Ricuh

Demo KPU Brebes Ricuh
Massa pendemo membakar kemenyan dan membawa keranda ke Kantor KPU Kabupaten Brebes. (Foto: Mantiq Media

Salah satu pengadu, Muamar Riza Pahlevi, yang merupakan mantan Ketua KPU Brebes, melaporkan bahwa KPU Brebes dan Bawaslu diduga melakukan manipulasi suara untuk salah satu calon legislatif (caleg) serta membagikan uang dalam plastik hitam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai imbalan.

Riza mengungkapkan bahwa terdapat 17 kecamatan di Kabupaten Brebes, dan setiap PPK di masing-masing kecamatan diduga menerima uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

“Kami mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Yang pertama pengaduan yang kami lakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu,” kata Riza, saat ditemui di sela sidang etik.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pengadu dengan sepuluh teradu. Lima teradu merupakan ketua dan anggota KPU, sedangkan lima teradu lainnya adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Brebes. Sebanyak sembilan saksi yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024 dan 25 bukti dari pihak pengadu dihadirkan dalam sidang.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menolak seluruh aduan yang disampaikan oleh Riza. Manja membantah adanya rapat koordinasi KPU untuk memberikan instruksi penggelembungan suara bagi salah satu caleg Pemilu 2024.

“Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi, karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan juga, banyak yang dikarang kalau saya lihat,” tegas Manja.