Dia melanjutkan, setelah bus sampai di Rumah Makan Kedung Roso Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes untuk istirahat, tersangka langsung ditangkap oleh petugas BNN.
Dia menyebutkan, tersangka hanya bertugas mengambilkan barang dari Pekanbaru untuk dibawa ke Bangkalan. Jika berhasil membawa barang haram itu, tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta.
“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun, atau hukuman mati,” tandasnya.