Bawaslu Kota Tegal Larang PTPS Matikan Handphone Selama Tahapan Pemilu

Tugas PTPS Pemilu
Pengawas TPS mengikuti acara pelantikan di Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. (Foto: Dok Istimewa)

TEGAL – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilarang mematikan handphone selama tahapan Pemilu 2024. Larangan ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah saat melantik 763 PTPS.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida mengatakan, larangan ini disampaikan untuk memudahkan koordinasi dan pelaporan kepada jajaran di atasnya.

“Mengutip pesan anggota Bawaslu RI, haram hukumnya Panwas mematikan HP saat Pemilu. Demikian juga kami minta kepada Panwas TPS, itu agar mudah dalam koordinasi dan pelaporannya,” kata Nur Aliah saat pelantikan 763 PTPS se-Kota Tegal, Senin 22 Januari 2024.

Menurut Nur Aliah inti dari pengawasan adalah menjaga pelaksanaan Pemilu agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika ada permasalahan dan tidak bisa memutuskan, maka bisa dikoordinasikan dengan di atasnya atau Panitia Pengawas Kelurahan.

“Jangan ragu untuk menyampaikan hal apapun terkait dengan pengawasan. Tunjukkan anda bangga menjadi petugas pengawas TPS Pemilu 2024,” kata Nur Aliah.

Sebanyak 763 PTPS Pemilu 2024 di Kota Tegal resmi dilantik di masing-masing kecamatan. Mereka akan bertugas sekitar 30 hari untuk mengawasi proses persiapan hingga hari pemungutan dan perhitungan suara.