Bawaslu Kota Tegal Larang PTPS Matikan Handphone Selama Tahapan Pemilu

Tugas PTPS Pemilu
Pengawas TPS mengikuti acara pelantikan di Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. (Foto: Dok Istimewa)

“Seperti kita ketahui, penyelenggara Pemilu ada 3 yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Panwas TPS ini merupakan bagian dari pengawasan Pemilu,” kata Nur Aliah.

Pihaknya menekankan agar anggota PTPS mulai saat ini harus hati-hati dalam bermedsos. Karena, sekarang ini sudah mulai diperhatikan banyak orang.

“Hati-hati dalam mengunggah status di media sosial. Jangan sampai mencederai tugas pengawasan Pemilu 2024,” kata Nur Aliah.

Ketua Panwascam Tegal Selatan Fauzi Romandhoni berharap PTPS dapat menjalankan tugas dengan baik.

Demi terciptanya Pemilu yang adil, maka pengawas harus memastikan setiap tahapan berjalan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawas TPS dapat menentukan adanya pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam TPS. Kami percaya semua memiliki integritas, sehingga dapat mengawal jalannya pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024,” katanya.