BREBES – Sejumlah warga wajib pajak terpaksa harus balik lagi saat hendak bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Brebes. Mereka terpaksa pulang lantaran tidak bisa melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sebagai syarat membayar pajak, Senin 14 April 2025.
Warga Kelurahan Limbangan Wetan, Haidi Yusuf mengaku terpaksa harus balik lagi saat hendak membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Brebes. Dia mengaku, saat akan membayar pajak diminta untuk melampirkan KTP asli pemilik kendaraan. Sedangkan pemilik kendaraan berada di Jakarta.
“Balik lagi. Nggak boleh pakai fotokopi KTP. Tadi kata petugas harus pakai KTP asli pemilik kendaraan. Tadi saya sudah hubungi yang punya kendaraan untuk mengirimkan foto KTP di HP, tapi kata petugasnya tetap tidak boleh. Harus ada KTP asli,” katanya saat ditemui di Samsat Brebes, Senin 14 April 2025.
Warga lain yang enggan disebut identitasnya mengaku sempat ditawari untuk “nembak KTP” dengan membayar Rp 50 ribu per tahun kepada petugas di Samsat Brebes saat tidak bisa melampirkan KTP pemilik kendaraan, pada Jumat 11 April 2025 kemarin.
Ia mengaku nembak KTP Rp 250 ribu karena STNK mati lima tahun. Biaya itu di luar pajak yang seharusnya dibayarkan di Samsat Brebes. “Kemarin saya bayar nembak KTP nya saja Rp 250 ribu karena mati lima tahun. Kalau bayar pajaknya sendiri sekitar Rp 400 ribuan,” kata dia.
Pada Senin 14 April 2025, ia mengantarkan rekannya untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Brebes. Namun ia tak mendapati petugas yang memungut uang pengganti KTP tersebut. “Ada orang ‘dalam’ yang bisa buat nembak KTP, tapi hari ini tak cari petugasnya tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro mengatakan, di Samsat sendiri ada tiga institusi yang bertugas, yaitu pemerintah daerah (Samsat), kepolisian, dan Jasa Raharja. Menanggapi keluhan masyarakat soal “nembak KTP”, ia menegaskan mulai hari ini tidak ada lagi praktik tersebut.
Bayar Pajak Kendaraan Harus Lampirkan KTP Asli Pemilik, Warga Brebes Nembak Rp50 Ribu per Tahun
