“Kami yang bertugas di sini berkomitmen untuk membenahi dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat. Soal itu (nembak KTP) sudah ditindaklanjuti untuk mempermudah masyarakat,” katanya.
Agung menyebut telah menyampaikan peringatan keras terhadap para jajarannya agar bekerja profesional melayani masyarakat. Ia bahkan akan memberikan sanksi disiplin berat jika ada petugas yang melakukan pelanggaran.
“Sudah sering kami sampaikan kepada jajaran agar bisa melayani sesuai dengan aturan. Kami juga sampaikan sanksi disiplin berat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.
Namun demikian, syarat melampirkan KTP asli pemilik kendaraan merupakan aturan dari institusi Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 mengatur bahwa KTP harus dilampirkan saat membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK.
Pasal 79 Perkap ini menjelaskan tentang penerbitan STNK baru dan pasal 78 ayat (1) huruf a dan b mengatur syaratnya, termasuk melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP. Jika KTP hilang, SIM tidak bisa menggantikannya karena aturan Perkap tetap mengharuskan penggunaan KTP.
Beranda
Headline
Bayar Pajak Kendaraan Harus Lampirkan KTP Asli Pemilik, Warga Brebes Nembak Rp50 Ribu per Tahun
Bayar Pajak Kendaraan Harus Lampirkan KTP Asli Pemilik, Warga Brebes Nembak Rp50 Ribu per Tahun

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Kepala UPPD Samsat Brebes Agung Brilliantoro mengatakan, kepadatan Kantor Samsat kembali terjadi sejak dua hari…

Salah seorang wajib pajak Toimah warga Karangbinangun, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes mengaku berangkat dari rumah…

Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari…

Salah seorang pedagang di Pasar Induk Brebes, Rudiana (46) yang merupakan warga Desa Pagejugan, Brebes…