Penjelasan BCA Terkait Pemrosesan Data Rekening Nikita Mirzani
JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan penjelasan resmi mengenai proses pembukaan rekening milik artis Nikita Mirzani dalam persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal pemenuhan permintaan dari aparat penegak hukum.
Hera menjelaskan bahwa sebagai lembaga perbankan, BCA memiliki kewajiban untuk menyediakan data nasabah jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini dilakukan agar dapat mendukung proses hukum yang berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam pernyataannya.
Dasar Hukum dalam Undang-Undang TPPU
Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, aparat penegak hukum memiliki hak untuk meminta informasi rekening nasabah kepada pihak bank.
Dalam hal ini, bank juga mendapat perlindungan hukum sehingga tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana ketika menyerahkan data nasabah sesuai permintaan aparat hukum.
Menurut Yunus, prinsip dasar dari kebijakan ini adalah kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan dibandingkan kepentingan individu nasabah.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang didahulukan di atas kepentingan nasabah individu,” ujar Yunus.
Rahasia Bank Bisa Dikecualikan
Yunus menambahkan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara jelas menyebutkan bahwa rahasia bank dan transaksi keuangan bisa dikecualikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang.
Ia juga menilai langkah bank yang menindaklanjuti permintaan PPATK maupun aparat hukum sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.
“Oleh karena itu, ketentuan rahasia bank memang bisa ditembus apabila berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.
Tidak Perlu Izin Nasabah
Dalam persidangan, Nikita Mirzani sempat menyampaikan kekecewaannya karena rekeningnya dibuka tanpa persetujuan. Namun, menurut pengamat hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, hal tersebut sudah sesuai aturan.
Hibnu menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk membuka data rekening tanpa perlu izin langsung dari nasabah yang sedang berperkara.
Menurutnya, membuka rekening merupakan upaya paksa yang memerlukan izin dari lembaga hukum terkait, bukan dari tersangka atau terdakwa.
“Kalau memang dibutuhkan, data rekening harus dibuka demi kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena kepentingan hukum jauh lebih penting,” kata Hibnu menutup penjelasannya.