Bejat, Seorang Ayah di Brebes Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Brebes
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur di Kabupaten Brebes diinterogasi polisi. (Foto: Istimewa)

“Bahkan, selama ini korban tidak berani melaporkan ibu kandungnya karena takut mendapat ancaman dari ayahnya,” kata Resandro, Minggu 19 Januari 2025.

Akibat perlakuan bejat sang ayah yang setubuhi anak kandung ini, Kasat Reskrim menambahkan, korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan dari psikologis.

“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 81 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukum hingga 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.