Kerja Sama Badan Bank Tanah dan Universitas Diponegoro
SEMARANG – Badan Bank Tanah telah menjalin kerja sama dengan Universitas Diponegoro (Undip) sebagai upaya untuk memperluas pengetahuan, melakukan penelitian, serta mendorong inovasi di bidang pertanahan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Gedung ICT, Undip, pada Senin (13/10/2025).
Perdananto Ariwibowo, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, menyampaikan harapan bahwa kolaborasi ini akan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen dan memperluas kolaborasi antara lembaga tersebut dengan universitas. Tujuannya adalah memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan.
Kerja sama ini juga menjadi salah satu langkah strategis Badan Bank Tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah oleh negara. Saat ini, Badan Bank Tanah memiliki persediaan lahan yang mencapai lebih dari 34.000 hektare (Ha) di 45 kabupaten/kota di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 16 Ha tersebar di empat kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Sebelumnya, Undip dan Badan Bank Tanah telah melakukan kerja sama dengan penyerahan lahan seluas 5.000 meter persegi di Kabupaten Batang. Lahan ini digunakan untuk mendukung perluasan kampus Undip.
Perdananto menjelaskan bahwa di Jawa Tengah, rata-rata tanah yang diperoleh melalui proses tanah terlantar. Sebagian besar dari tanah tersebut digunakan untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Penguasaan tanah terlantar oleh negara menjadi salah satu cara yang digunakan Badan Bank Tanah untuk memperluas persediaan lahan di Pulau Jawa. Hal ini juga membantu dalam menjamin ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Suharnomo, Rektor Undip, menyambut baik kolaborasi yang dibangun antara universitas dan Badan Bank Tanah. Ia menilai bahwa Undip memiliki program studi khusus di bidang pertanahan, sehingga kerja sama ini sangat relevan dan bermanfaat.
“Kami juga berterima kasih pada Badan Bank Tanah karena ada penguasaan tanah di Kabupaten Batang. Persis di depan kampus Undip yang sudah bisa kami pakai. Cukup luas juga, 5.000 m²,” ujar Suharnomo.
Selain itu, kolaborasi ini juga membuka peluang untuk penelitian di bidang pertanahan dan pengelolaan lahan. Suharnomo menekankan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah yang masih relatif baru memberikan banyak kesempatan untuk melakukan riset.
“Kita punya program studi itu, dan mudah-mudahan expertise dari teman-teman dosen bisa lebih bermanfaat bagi pengembangan Badan Bank Tanah,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan muncul inovasi-inovasi baru yang dapat mendukung pengelolaan tanah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk ikut serta dalam upaya membangun sistem pertanahan yang lebih baik.
Manfaat Kolaborasi untuk Masyarakat
Kolaborasi antara Badan Bank Tanah dan Undip tidak hanya berdampak pada dunia akademis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui penelitian dan kajian yang dilakukan, diharapkan dapat muncul solusi-solusi terkait masalah pertanahan, seperti pengelolaan lahan, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan konflik lahan.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa tanah yang dimiliki oleh negara dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan pendekatan yang lebih terarah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah dengan kondisi lahan yang belum tergarap.
Masa Depan Pertanahan yang Lebih Baik
Dengan kolaborasi yang kuat antara lembaga pemerintah dan institusi pendidikan, masa depan pertanahan di Indonesia semakin terbuka. Terlebih, dengan adanya penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang lebih mendalam, diharapkan dapat muncul kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kedepannya, Badan Bank Tanah dan Undip diharapkan terus memperluas kerja sama, baik dalam bentuk penelitian, pelatihan, maupun penerapan langsung di lapangan. Dengan begitu, semua pihak dapat saling mendukung dalam mewujudkan sistem pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan.












