BREBES – Unit Reskrim Polsek Banjarharjo Polres Brebes menangkap dua pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarharjo. Komplotan ini beraksi pada Kamis, 30 Oktober 2025 dan menyasar seorang nenek berusia 70 tahun.
Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran dramatis. Peristiwa ini menimpa Wartinah (70), warga Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo. Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Cikakak.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dihadapan awak media menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang menjemur pakaian di depan rumahnya. Tiba-tiba, satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2686-SRF berhenti di depan rumah korban.
Salah satu pelaku memanggil korban dari dalam mobil. Saat korban menghampiri, korban langsung ditarik masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, pelaku dengan cepat mendekap korban dan mengambil paksa kalung emas berliontin serta uang tunai sejumlah Rp150 ribu.
Setelah berhasil menggasak barang berharga korban, para pelaku segera menurunkan korban dan melarikan diri. “Satu orang pelaku mengawasi diluar kendaraan dan lainya menggasak barang berharga milik korban,” terang Kapolres Brebes yang didampingi Kasat Reskrpad Jumat (31/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Banjarharjo segera melakukan pengejaran. Pelaku sempat berusaha kabur ke arah timur. Petugas berhasil menghadang pelaku di samping Polsek, namun para pelaku tidak menghentikan laju mobilnya dan berbalik arah ke barat.
Pengejaran sengit berakhir di Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo. Para pelaku panik dan meninggalkan mobil, mencoba melarikan diri dengan berjalan kaki. Berkat kesigapan petugas, dua pelaku berhasil ditangkap.
Dua pelaku yakni Johansyah (44) dari Lampung Selatan dan Edwin Hanover Als Win (48) dari Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan untuk aksi kejahatan, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.
“Dua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Kapolres Brebes.
Komplotan Perampok dari Lampung Ditangkap Setelah Rampas Kalung Emas di Banjarharjo Brebes

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh sejak 2025. Tiga jenderal Polri menjadi tersangka setelah sistem LIMS diduga disalahgunakan.

BREBES – Perbaikan Jembatan Sitanggal di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditargetkan rampung sebelum perayaan Natal…

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo sejak 2025. Rekaman diduga dihapus pada Oktober 2026 sebelum tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan pejabat negara dan menyita 11 HP serta 42 flashdisk.

Menko PM Muhaimin Iskandar meminta Brebes mendapat perhatian khusus karena menjadi kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Tengah. Gubernur, bupati, BUMN, dan pesantren diminta bergerak cepat.







