Jangan sampai menjadi seorang pelaku bisnis yang zalim. Tak perlu banyak, selama bisnis menguntungkan pastinya akan tetap berkelanjutan.
3. Hanya Menjual Barang yang Halal dan Bebas Riba
Rasulullah Saw hanya menjual jenis barang yang halal saja, seperti kurma, kain, wangi-wangian, peralatan rumah tangga, pakaian, dan lain sebagainya.
Rasulullah Saw tidak menjual khamr (minuman keras), bangkai, daging babi dan anjing, serta patung karena Allah SWT melarangnya.
Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah melarang bentuk usaha miras, bangkai, babi, maupun patung” (H.R. Jabir).
Sementara barang berupa emas dan kain sutra, laki-laki dilarang mengenakannya, tetapi diperkenankan untuk menjualnya.
Menjual barang halal dan suci akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Sebaliknya barang haram yang terlarang justru akan membawa keburukan.