Dia mengungkapkan, ketentuan tambahan adalah satu orang penukar hanya bisa mewakili dua KTP. Hal itu bertujuan untuk memastikan distribusi uang kepada masyarakat tepat sasaran dan merata.
Penukaran uang baik melalui kas keliling dan layanan penukaran terpadu, dapat menggunakan Tunai dan Non Tunai /QRIS pada beberapa Perbankan.
Dengan kebijakan layanan penukaran, masyarakat diimbau agar tidak melakukan penukaran uang melalui perantara karena terdapat potensi risiko.
Seperti tidak adanya jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.
Seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idul Fitri ini dikemas dalam kegiatan SERAMBI 2024 yang bertema “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah”.
SERAMBI 2024 juga menjadi momentum bagi Bank Indonesia untuk mengajak masyarakat Indonesia semakin Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.