Penjelasan Menaker Yassierli Mengenai BSU 2025 Tahap Kedua
JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sejak awal tahun menjadi harapan bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Berbagai pihak, terutama pekerja sektor formal dengan penghasilan menengah ke bawah, menantikan kabar baik mengenai kemungkinan penyaluran BSU tahap II.
Namun, harapan itu tampaknya harus ditunda lebih lama setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan terbaru terkait kelanjutan program tersebut.
Dalam konferensi pers, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus dari pemerintah mengenai BSU tahap II. Bahkan, pembahasan terkait BSU Rp600 ribu tahap II pun belum pernah dilakukan di internal kementerian.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers pada Minggu (12/10/2025).
Ia juga membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya pengecekan BSU untuk bulan Oktober. Menurutnya, berbagai unggahan yang mengklaim adanya pencairan baru hanyalah kabar palsu yang menyesatkan masyarakat.
“Saya lihat juga ada yang posting ‘cek BSU bulan Oktober’, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada,” katanya menegaskan.
Yassierli menjelaskan bahwa program BSU tahun ini kemungkinan besar hanya dilakukan satu kali, yakni pada pertengahan tahun, tepatnya bulan Juni dan Juli 2025. Hingga saat ini, tidak ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan lanjutan atau tambahan tahap kedua.
“Belum ada arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambahnya dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Sementara itu, pencairan yang sempat terjadi pada bulan Agustus bukan merupakan program baru, melainkan penyelesaian teknis bagi penerima yang tertunda karena kendala data dan verifikasi rekening.
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari total target penerima. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja sasaran sudah menerima haknya, meskipun masih ada sebagian kecil yang menunggu proses verifikasi.
BSU dirancang sebagai stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi global serta menahan laju inflasi domestik. Program ini sekaligus diharapkan menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2025.
Adapun kriteria penerima BSU masih sama seperti sebelumnya. Bantuan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setiap penerima berhak memperoleh Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang kemudian dicairkan secara sekaligus sebesar Rp600.000.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pos Indonesia bagi penerima non-bank. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap distribusi bantuan bisa dilakukan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Meski demikian, hingga kini Menaker menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran BSU untuk periode selanjutnya.
Publik diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan menunggu pengumuman langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi kabar yang beredar, sembari menunggu keputusan pemerintah terkait kemungkinan dilanjutkannya BSU tahap II.











