Pengertian Mandi Besar dalam Islam
Mandi besar atau mandi wajib adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan ketika seseorang dalam keadaan hadas besar. Hadas besar bisa terjadi setelah berhubungan badan, haid, nifas, melahirkan, atau mimpi basah.
Dalam praktiknya, banyak orang masih mempertanyakan apakah boleh melakukan mandi besar tanpa alasan yang jelas hanya karena keinginan semata.
Menurut pandangan Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, mandi besar tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa ada sebab syar’i. Ia menegaskan bahwa jika seseorang mandi besar tanpa memiliki hadas besar, maka hal itu dianggap sebagai permainan dalam ibadah.
“Selagi Anda tidak punya hadas besar maka Anda tidak diperkenankan untuk niat mandi besar. Sebab namanya itu mempermainkan ibadah,” ujarnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kebiasaan sembarangan melakukan mandi besar dapat menyebabkan penyakit was-was dalam hati. Orang yang terbiasa berniat mandi besar setiap kali mandi justru berpotensi mengalami keraguan berlebihan terhadap kesucian dirinya.
Niat dan Rukun Mandi Wajib Menurut Syariat
Menurut syariat, mandi wajib hanya memiliki dua rukun utama, yaitu niat dan mengguyurkan air ke seluruh tubuh. Dalam mazhab Imam Syafi’i, niat lebih utama dilafalkan dengan lisan agar hati lebih mantap, meskipun niat dalam hati saja sudah mencukupi.
Seseorang diperbolehkan membaca niat ketika air mulai menyentuh tubuhnya, dan harus memastikan bahwa seluruh tubuh benar-benar terkena air, termasuk lipatan-lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi.
Bacaan Niat Mandi Hadas Besar
Setiap penyebab hadas besar memiliki bacaan niat masing-masing. Berikut beberapa contoh niat mandi besar sesuai penyebabnya:
-
Setelah berhubungan badan:
“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.”
(Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.)
-
Setelah haid:
“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala.”
(Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena haid fardhu karena Allah Ta’ala.)
-
Setelah melahirkan:
“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala.”
(Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena melahirkan fardhu karena Allah Ta’ala.)
-
Setelah nifas:
“Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala.”
(Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena nifas fardhu karena Allah Ta’ala.)
Tata Cara Mandi Wajib yang Lengkap
Berdasarkan kitab-kitab fiqih, tata cara mandi wajib dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Membaca niat sesuai sebab hadas besar.
- Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kotoran yang ada di tubuh dengan tangan kiri.
- Mencuci tangan kembali dengan sabun atau tanah.
- Berwudhu sebagaimana akan melaksanakan salat.
- Menyela pangkal rambut dengan jari yang sudah dibasahi air hingga mengenai kulit kepala.
- Mengguyur air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan lalu kiri.
- Memastikan seluruh lipatan tubuh dan bagian tersembunyi ikut terkena air.
Hikmah dan Manfaat Mandi Besar
Selain sebagai bentuk ketaatan pada syariat, mandi besar juga memiliki manfaat kesehatan. Dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh, kotoran dan keringat dapat dibersihkan secara tuntas sehingga tubuh terasa segar.
Para ahli medis juga menyebutkan bahwa mandi rutin, terutama setelah aktivitas berat, dapat membantu melancarkan peredaran darah dan merilekskan otot.
Namun, mandi besar berbeda dengan mandi biasa. Yang membedakan adalah adanya niat ibadah dan syarat mengguyur seluruh tubuh secara merata. Karena itu, seseorang tidak bisa sembarangan berniat mandi besar tanpa adanya alasan syar’i yang jelas.
Dari penjelasan Buya Yahya, mandi besar hanya boleh dilakukan jika ada penyebab hadas besar. Tidak diperkenankan seseorang berniat mandi besar tanpa sebab karena bisa menjerumuskan pada was-was dan mempermainkan ibadah.
Oleh sebab itu, penting memahami tata cara, niat, serta sebab-sebab mandi wajib agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam dan membawa keberkahan.