Program Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan Tradisional
JAKARTA – Para pemilik warung makan tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), dan Warung Padang kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Inisiatif ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan tujuan mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di sektor kuliner.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa program ini memberikan manfaat besar bagi para pengusaha yang selama ini kesulitan dalam mengurus sertifikat halal.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat halal, warung-warung tersebut akan memiliki standar yang lebih jelas, daya saing yang meningkat, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.
Program ini diterapkan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Tujuan utamanya adalah mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal agar semakin banyak warung makan tradisional dapat terjamin kehalalannya.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis
Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis, warung makan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil (UMK).
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal dan proses produksinya sederhana.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya maupun bahan nonhalal.
- Omzet usaha maksimal Rp15 miliar per tahun.
- Hanya memiliki satu tempat produksi dan satu outlet.
- Produk berupa barang, bukan jasa, dan jika mengandung daging hewan maka harus dipastikan disembelih sesuai syariat Islam.
Untuk usaha seperti warteg, warsun, atau warmindo, produk yang bisa diajukan melalui skema self declare maksimal 30 jenis produk, termasuk varian menu. Semua proses dan produk halal akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Manfaat dari Sertifikasi Halal Gratis
Dengan adanya sertifikasi halal gratis, pelaku usaha mikro dan kecil di sektor kuliner akan lebih mudah mengurus sertifikat halal. Selain itu, masyarakat juga akan lebih percaya dalam memilih tempat makan karena kepastian kehalalan produk yang disajikan.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan menjaga standar kehalalan di setiap warung makan tradisional. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga reputasi yang lebih baik di tengah masyarakat.
Langkah Menuju Standarisasi Produk Halal
Sertifikasi halal merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang dijual aman dan sesuai dengan prinsip kehalalan. Dengan adanya program ini, BPJPH berkomitmen untuk terus memperluas akses sertifikasi halal kepada semua pelaku usaha, terutama yang berada di sektor UMKM.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha kecil dan menengah. Dengan sertifikat halal, warung makan tradisional dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya di pasar yang lebih luas.
Dengan begitu, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas usaha kecil di sektor kuliner.












