Bupati Paramitha mengaku tak segan menjatuhkan sanksi terhadap OPD yang menggunakan mobil dinas tanpa peruntukannya.
“Saya tegaskan tidak akan segan sanksi Kepala OPD jika ada kendaran dinas tidak sesuai peruntukannya, tidak dicatat, dan hilang tanpa pertanggung jawaban yang tidak jelas,” kata Paramitha.
Paramitha yang telah bekerja lebih dari 100 hari sebagai bupati berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara menyeluruh.
“Brebes sedang kita benahi bersama, dan itu harus dimulai dari hal paling mendasar. Tertib aset, administrasi, dan tertib tanggung jawab,” kata Paramitha.
Paramitha menegaskan, pengelolaan aset daerah itu sangat penting agar dapat menjaga aset negara dengan baik. Mobil dinas agar dimanfaatkan sesuai fungsinya, serta dipertanggungjawabkan pengunaannya.
Kepala Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edi Kusmartono menambahkan, total aset kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Brebes lebih dari 400 unit yang tersebar di sejumlah OPD dan instansi lainnya.
“Dari jumlah ini, ada sekitar 30 persen kendaraan dinas yang kondisinya tidak laiak, termasuk yang tidak memiliki BPKB dan STNK karena ada yang hilang dan lainnya,” pungkas Edi.
BPKB-STNK 60 Mobil Dinas Pemkab Brebes Tak Diketahui Keberadaannya
