BREBES – Fuad Akhwan (32), Direktur Utama CV Bintang Terang Mandiri, yang menjadi pengelola parkir karyawan pabrik melaporkan Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tengguli Kecamatan Tanjung ke Satreskrim Polres Brebes pada Jumat 25 Juli 2025.
Ia melaporkan Kartono (40), selaku Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tengguli atas dugaan tindakan penutupan paksa terhadap usaha tempat parkir yang dikelolanya.
Dalam laporannya, Fuad menyatakan bahwa Kartono sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penutupan paksa tempat parkir pada 13 Januari 2025, karena telah mengerahkan massa.
Dijelaskan Fuad, awal mula permasalahan terjadi ketika pada 23 Desember 2024, aliansi masyarakat tersebut melakukan unjuk rasa ke Balai Desa Tengguli untuk menuntut pemutusan kerja sama pengelolaan parkir antara Pemerintah Desa dan CV Bintang Terang Mandiri.
“Pada 13 Januari 2025, mereka melakukan demonstrasi dan penutupan paksa dengan menyegel lokasi parkir menggunakan banner, bambu, dan tali,” kata Fuad Fuad di Mapolres Brebes, Jumat 22 Agustus 2025.
“Sampai saat ini, lokasi masih tertutup dan mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan kami,” ujar dia.
Fuad menegaskan bahwa tindakan penutupan paksa ini telah menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil yang signifikan bagi perusahaannya. Atas dasar tersebut, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Buntut Penyegelan Tempat Usaha, Pengelola Parkir di Tengguli Brebes Lapor Polisi

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Brebes tahun 2024 tertinggi di Jawa Tengah. Berdasarkan…

BREBES – Pungutan liar (pungli) terhadap calon pekerja pabrik marak terjadi di Kabupaten Brebes. Komisi…

BREBES – Sebuah ruas jalan di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan, Brebes, dikeluhkan warga karena masih…

BREBES – Puluhan calon tenaga kerja dilatih keterampilan, agar menjadi tenaga kerja yang siap pakai….

BREBES – Puluhan pekerja CV DNC Profesional melakukan penagihan atas tunggakan dari pembangunan pabrik PT…