Sementara itu, mewakili para kepala sekolah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi mengatakan, semua kepala sekolah setuju untuk tidak melakukan pungutan.
Namun yang telah dilakukan kepala sekolah saat ini bukanlah pungutan, melainkan sumbangan. Untuk besaran sumbangan pun dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan.
“Kami sampaikan kepada orang tua siswa itu bagi yang mampu dan sumbangan ini tidak ditentukan besarannya. Secara sukarela,” ungkap dia.
Idi melanjutkan, setiap satu semester hasil dari sumbangan iti disampaikan kepada orang tua siswa saat rapat bersama komite sekolah dan wali murid.
Untuk setiap tahunnya, anggaran yang bersumber dari sunbangan tersebut pun telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Brebes sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Bagi orang tua yang tidak mampu silakan datang ke sekolah, pasti kami bereskan. Selama ini juga tidak ada paksaan. Sering juga ada siswa dari mendaftar sampai lulus SMP ada yang tidak membayar sama sekali. Ijazah tidak ditahan dan sebagainya,” katanya.
“Ini soalnya sumbangan, bukan pungutan. Kalau pungutan harus dibayar, kalau sumbangan kalau tidak mampu ya jangan bayar,” tandasnya.
Bupati Brebes: Anggaran Pendidikan Rp1,4 T, Mulai Hari Ini Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan
