Sementara itu, mewakili para kepala sekolah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi mengatakan, semua kepala sekolah setuju untuk tidak melakukan pungutan.
Namun yang telah dilakukan kepala sekolah saat ini bukanlah pungutan, melainkan sumbangan. Untuk besaran sumbangan pun dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan.
“Kami sampaikan kepada orang tua siswa itu bagi yang mampu dan sumbangan ini tidak ditentukan besarannya. Secara sukarela,” ungkap dia.
Idi melanjutkan, setiap satu semester hasil dari sumbangan iti disampaikan kepada orang tua siswa saat rapat bersama komite sekolah dan wali murid.
Untuk setiap tahunnya, anggaran yang bersumber dari sunbangan tersebut pun telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Brebes sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Bagi orang tua yang tidak mampu silakan datang ke sekolah, pasti kami bereskan. Selama ini juga tidak ada paksaan. Sering juga ada siswa dari mendaftar sampai lulus SMP ada yang tidak membayar sama sekali. Ijazah tidak ditahan dan sebagainya,” katanya.
“Ini soalnya sumbangan, bukan pungutan. Kalau pungutan harus dibayar, kalau sumbangan kalau tidak mampu ya jangan bayar,” tandasnya.
Beranda
Headline
Bupati Brebes: Anggaran Pendidikan Rp1,4 T, Mulai Hari Ini Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan
Bupati Brebes: Anggaran Pendidikan Rp1,4 T, Mulai Hari Ini Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) berubah nama menjadi Badan Pembangunan Riset…

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes membuka kanal pengaduan bagi warga untuk melaporkan kondisi jalan kabupaten…

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sejumlah Titik di Brebes: Akses Vital Ekonomi, Minta Segera Diperbaiki
“Banyak warga yang sudah mengeluhkan kondisi jalan rusak ini. Kami harap, Pemkab Brebes juga bisa…









