BREBES – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memastikan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran bisa dilakukan cukup dalam satu hari.
Hal itu disampaikan Bupati Paramitha saat launcing Kios Adminduk di Kantor Kepala Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan, Selasa 18 Maret 2025.
Bupati Paramitha mengungkapkan, dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Paramitha-Wurja, pihaknya berupaya mendekatkan pelayanan masyarakat.
Kini, menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa dilakukan di kantor desa dan hanya butuh waktu satu hari.
“Kita kan sudah ada program 100 hari kerja Mitha-Wurja. Ini pelayanan pembuatan KTP pembuatan KK dan pembuatan akta kelahiran satu hari jadi. Jadi kami survey di beberapa tempat, termasuk di Dukuhturi,” kata Bupati.
Saat meninjau Kios Adminduk di Balai Desa Dukuhturi, Paramitha menanyakan langsung kepada warga yang tengah mengurus pembuatan adminduk.
Di kios ini juga menyediakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengubah data maupun mengecek data kependudukan. Namun untuk pelayanan di tingkat desa belum bisa melakukan pencetakan KTP.
Bupati Brebes Tegaskan Urus Adminduk KTP, KK, dan Akta Kelahiran Bisa Satu Hari Jadi
