“Pelaku merupakan DPO, karena pada bulan April lalu, saat akan ditangkap melarikan diri. Kami memburu dan berhasil menangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya,” kata Heru.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah berbisnis narkoba jenis ganja ini sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
“Barang bukti kami amankan tembakau sintentis seberat 1,2 gram. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.