BREBES – Pemkab Brebes berencana membuka kembali seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, pemkab belum berani melaksanakan karena belum ada kepastian anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggaji mereka.
Sekda Brebes, Djoko Gunawan menjelaskan, sesuai rencana pendaftaran seleksi PPPK 2023 tersebut akan dimulai pada September 2023. Rekrutmen ini, lanjut Sekda untuk mengakomodir tenaga fresh graduate agar bisa ditampung di PPPK. Sekaligus pula untuk menyelesaikan tenaga honorer.
“Mengakomodir tenaga honorer yang sudah mengabdi juga sekaligus menerima fresh graduate. Hanya kita masih menunggu juknis nya,” kata Sekda Brebes, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sekda menambahkan, saat ini Pemkab Brebes telah mengajukan anggaran ke pemerintah pusat untuk gaji tenaga PPPK tersebut. Dia menyebut, perlu tambahan sebesar Rp.148 Miliar tiap tahunnya.
“Untuk pengadaan tenaga PPPK tahun 2023, perlu anggaran Rp.148 miliar untuk membayar gaji. Pemkab telah mengajukan ke pusat agar segera disetujui. Karena jika harus dibebankan ke Pemkab tentu akan memberatkan APBD,” pungkas Sekda.
Hingga saat ini, ungkap Sekda, belum ada kepastian soal penambahan anggaran DAU untuk gaji PPPK. Menurutnya, jika anggaran untuk gaji belum mendapat kepastian, maka Pemkab dimungkinkan tidak akan melakukan seleksi pada tahun ini.
“Sudah diajukan penambahan itu, tapi sampai hari ini belum ada kepastian. Intinya, jika anggaran itu disetujui, segera akan kami buka seleksi,” tandas Sekda.
Diketahui Formasi PPPK 2023 Brebes sejumlah 2555 dengan rincian, Tenaga Fungsional Guru 1646 orang, Tenaga Fungsional Tenaga Kesehatan 813 orang, dan Tenaga Fungsional Teknis Lainnya 96 orang.
Untuk pendaftarannya, Pemkab Brebes telah menyusun jadwal yang diawali dengan pengumuman seleksi pada 16 sampai 30 September 2023.
“Pendaftaran administrasi 17 September sampai 3 Oktober,” tandasnya.
Bagi yang berminat mendaftar, harus memenuhi syarat syarat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar sebagai syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Respon (1)
Komentar ditutup.