Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT
Masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), asalkan telah memiliki akta sebagai bukti peralihan hak atas tanah.
Contohnya, seperti Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau akta wasiat notariel. Dengan dokumen-dokumen tersebut, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Tahapan Umum dalam Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya dilakukan saat mengurus balik nama sertifikat tanah:
1. Persiapkan Berkas Persyaratan
Untuk memulai proses balik nama, berkas-berkas berikut harus disiapkan:
- Fotokopi identitas pemohon dan penerima hak, seperti KTP atau KK yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk instansi atau perusahaan).
- Sertifikat tanah asli.
- Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli).
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah).
- Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan).
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
- Surat keterangan waris (untuk balik nama karena pewarisan).
- Izin pemindahan hak jika ada ketentuan dalam sertifikat bahwa izin diperlukan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP (PPH) untuk perolehan tanah di atas Rp60 juta.
Selain itu, persiapkan juga keterangan seperti:
- Identitas diri;
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa;
- Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
2. Bawa Berkas ke Kantah
Setelah semua dokumen siap, bawa berkas ke Kantah setempat. Di sana, Anda akan mendapatkan formulir yang perlu diisi dan ditandatangani menggunakan materai cukup.
3. Pengajuan Berkas
Setelah formulir terisi, serahkan bersama dokumen lainnya ke loket pelayanan. Petugas Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
4. Pembayaran BPHTB dan PNBP
Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP ditentukan oleh peraturan daerah setempat.
Selain BPHTB, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihitung berdasarkan nilai tanah. Rumusnya: nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²) / 1.000.
5. Proses Verifikasi
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
7. Pengambilan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh Kantah. Nama yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan data pemilik yang baru.