Cerita Ruko yang Dikuasai Herawati Warga Larangan Brebes Dieksekusi Usai Kalah di Pengadilan

Eksekusi Ruko Sengketa
Proses eksekusi pengosongan ruko sengketa di Desa/Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes oleh Pengadilan Negeri Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Permintaan kompensasi itu ditolak oleh penggugat karena tidak ada dalam putusan pengadilan. Tergugat pun akhirnya pasrah dan langsung berdedia mengosongkan ruko dengan terpaksa.

Eksekusi Ruko Sengketa
Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Soleh menghadiri proses eksekusi pengosongan bangunan ruko di Desa Larangan Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Ahmad Soleh mengatakan, dirinya menjadi kuasa hukum ahli waris dari almarhum Hadi Subyanto yang menjadi penggugat.

Saat itu Hadi Subyanto telah hidup bersama Herawati tanpa terikat perkawinan sah. Akan tetapi Herawati menyatakan bahwa dirinya sudah menikah secara adat Tiong Hoa dengan Hadi Subyanto.

“Hadi Subyanto memiliki sebidang tanah beserta ruko yang terdaftar dalam SHM Nomor 1008 atas nama Hadi Subyanto. Luasnya 285 M2 terletak di desa Larangan Kecamatan Larangan,” ungkap Ahmad Soleh.

Setelah meninggalnya Hadi Subyanto di bulan Desember 2021, Herawati mengklaim kepemilikan tanah beserta bangunan tersebut tanpa hak apapun yang dianggap merugikan ahli waris.

Herawati yang menguasai dan mengelola harta tersebut dan mengklaim sebagai miliknya padahal ia bukan istri sah dari Hadi Subyanto.