MantiqMedia.ID — Dapatkan subsidi motor listrik dari Pemerintah untuk setiap pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta perunit.
Subsidi Rp7 juta ini berlaku untuk pembelian sepeda motor listrik merek tertentu.
Saat ini ada 33 merek motor listrik yang bisa dibeli agar bisa mendapatkan subsidi Rp7 juta dari pemerintah.
Untuk memastikan ada tidaknya subsidi saat membeli motor listrik, pembeli bisa datang langsung ke dealer dengan membawa KTP. Nanti petugas yang akan melakukan verifikasi apakah pembeli tersebut bisa mendapatkan subsidi atau tidak.