BREBES – Penyidik Kejaksaan Negeri Brebes menahan Sahuri (54) Kepala Desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Kades Songgom ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Songgom Tahun 2020 hingga 2022 lalu.
Akibat dari tindakan korupsi Sahuri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 386 juta lebih. Sahuri pun ditahan penyidik dan dititipkan di Lapas kelas IIB Brebes, sejak Senin 11 September 2023 kemarin.
Adapun perkara tersebut dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes. Audit dilakukan dalam penggunaan dana APBDes tahun 2020 hingga 2022 yang diserahkan kepada Kejari Brebes.
Diketahui, tersangka Sahuri Kades Songgom ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 dengan jenis penahanan Rutan.
“Penahanan tersangka Sahuri ditempatkan di Lapas Kelas IIB Brebes selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Brebes Dwi Raharjanto, Selasa, 12 September 2023.
Ia mengungkapkan, perkara tipidkor ini terjadi saat proses pencairan Pengelolaan Keuangan APBDes Desa Songgom dari tahun 2020 hingga 2022 anggaran dicairkan oleh Bendahara di Bank. Kemudian diserahkan kepada Kepala Desa dalam hal ini tersangka Sahuri untuk disimpan dan dikelola.
Namun bukanya mengelola dan melakukan kegiatan sesuai aturan. Sahuri justru memanfaatkan uang itu, untuk kepentingan pribadi. Sahuri tak bisa menunjukan pelaporan pertanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa.
Baca Selengkapnya…