Dihukum 9 Tahun, Terdakwa Korupsi Gerobak UMKM Berbicara Ini

Mantan Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa Menyatakan “Negara yang Berantakan” Setelah Divonis Penjara

JAKARTA – Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan, Bambang Widianto, mantan komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, akhirnya menerima vonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2018-2019.

Pernyataan Bambang saat berada di luar ruang sidang mengejutkan banyak orang. Ia menyebut Indonesia sebagai negara yang “berantakan” setelah mendengarkan putusan majelis hakim.

Kalimat itu diucapkan oleh Bambang saat ia sedang berada di dekat area sidang, sebelum kembali ke kursi terdakwa. Ia sempat berbicara dengan keluarganya sebelum dipindahkan kembali ke tahanan.

Bambang Widianto tidak langsung menyampaikan pernyataannya secara penuh. Saat melewati pagar pembatas area sidang, ia ditemui oleh anaknya yang memakai baju coklat. Mereka saling berpelukan dan berbicara singkat.

Dalam percakapan tersebut, Bambang sempat mengulangi kalimat “Negara yang…” sebelum menyelesaikan dengan “Berantakan” saat ia sudah berada di kursi pengunjung.

Sebelumnya, Bambang menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Namun, segera setelah itu, ia harus kembali ke tahanan dengan menggunakan rompi pink dan borgol. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai rencana banding atau langkah hukum lain yang akan diambil oleh Bambang.

Vonis untuk Bambang Widianto dan Mashur

Dalam kasus ini, Bambang Widianto dan Mashur, dua pengusaha swasta yang terlibat dalam pengadaan gerobak UMKM, menerima hukuman yang berbeda. Bambang dihukum sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,66 miliar karena dinilai telah memperkaya diri sendiri melalui tindakan korupsi.

Hakim Sunoto menyampaikan bahwa Bambang telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, dia dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Sementara itu, Mashur dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar.

Selain itu, dalam persidangan, hakim menyebutkan bahwa Mashur pernah mentransfer uang senilai Rp150 juta ke rekening Kejaksaan. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa kedua tersangka terlibat dalam tindakan korupsi yang sangat merugikan negara.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Bambang dan Mashur dinilai melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp61,5 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bambang dan Mashur dalam proses pengadaan gerobak UMKM Kemendag.

Reaksi dan Dampak Hukuman

Vonis yang diberikan kepada Bambang dan Mashur menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi di berbagai sektor.

Meskipun demikian, pernyataan Bambang bahwa Indonesia adalah negara yang “berantakan” menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum dan tata kelola pemerintahan dapat menghasilkan putusan seperti ini.

Dengan hukuman yang diberikan, baik Bambang maupun Mashur akan menjalani masa hukumannya di penjara. Di sisi lain, masyarakat tetap menantikan langkah-langkah lebih lanjut dari lembaga penegak hukum dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *