BREBES – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro meminta seluruh perusahaan agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, Sabtu 22 Maret 2025.
Eko menyebut, pembayaran THR tepat waktu itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Brebes nomor 500.15.14.1/XX/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR dan BHR.
Aturan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Eko menambahkan, dasar surat edaran itu yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Setiap perusahaan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR. Bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR 2025 maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen,” ungkap dia.
“Prosentase itu diambil dari total THR yang harus dibayarkan tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR,” kata Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro.
Dinperinaker Brebes Minta THR dan BHR untuk Pekerja Swasta Dibayar Tepat Waktu
