Dia menjelaskan, apabila perusahaan tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan maksimal pembekuan kegiatan usaha.
Dia pun menegaskan, perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi yang beroperasi di Kabupaten Brebes agar memberikan Bonus Hari Raya kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
“THR Keagamaan waiib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak
boleh dicicil,” pungkasnya.
Dinperinaker Brebes Minta THR dan BHR untuk Pekerja Swasta Dibayar Tepat Waktu
